Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
Persyaratan penerbitan KTP – el :
-
Telah berusia 17 tahun atau pernah kawin
-
Foto copy KK
-
Foto copy buku nikah / akta perkawinan bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
-
Surat keterangan datang di luar negeri yang di terbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
-
Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor Dan KITAP / Kartu Ijin Tinggal Tetap dan SKTT ( Surat Keterangan Tinggal Tetap ) bagi orang asing
-
Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing
-
Telah melakukan perekaman KTP – el di kecamatan
Persyaratan penerbitan KTP – el karena hilang / rusak :
-
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP-el yang rusak
-
Fotocopy KK
-
Paspor dan Ijin tinggal tetap bagi orang asing
Persyaratan pengajuan surat keterangan tempat tinggal / SKTT (orang asing datang dari luar negeri yang memiliki izin tinggal terbatas) :
-
Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas melampirkan foto copy KITAS
-
Foto copy paspor
-
Foto copy STM (surat tanda melapor) dari kepolisian
-
Surat keterangan pekerjaan dari pejabat yang berwenang
-
Foto 2x3 berwarna (2 lembar)
-
Surat perpanjangan SKTT dari perusahaan ditujukan kepada Kepala Dispenduk Capil
-
Surat permintaan dan jaminan dari perusahaan
-
Surat keterangan domisili dari lurah / kepala desa dan camat
-
Mengisi form F1.62 (form pendaftaran orang asing tinggal terbatas)
-
Surat kuasa yang di ketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri