top of page

Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)

e-KTP-Kota-Tegal.jpg

Persyaratan penerbitan KTP – el :

  1. Telah berusia 17 tahun atau pernah kawin

  2. Foto copy KK

  3. Foto copy buku nikah / akta perkawinan bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun

  4. Surat keterangan datang di luar negeri yang di terbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

  5. Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor Dan KITAP / Kartu Ijin Tinggal Tetap dan SKTT ( Surat  Keterangan Tinggal Tetap ) bagi  orang asing

  6. Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing

  7. Telah melakukan perekaman KTP – el di kecamatan

Persyaratan penerbitan KTP – el karena hilang / rusak :

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP-el yang rusak

  2. Fotocopy KK

  3. Paspor dan Ijin tinggal tetap bagi orang asing

Persyaratan pengajuan surat keterangan tempat tinggal / SKTT (orang asing datang dari luar negeri yang memiliki izin tinggal terbatas) :

  1. Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas melampirkan foto copy KITAS

  2. Foto copy paspor

  3. Foto copy STM (surat tanda melapor) dari kepolisian

  4. Surat keterangan pekerjaan dari pejabat yang berwenang

  5. Foto 2x3 berwarna (2 lembar)

  6. Surat perpanjangan SKTT dari perusahaan ditujukan kepada Kepala Dispenduk Capil

  7. Surat permintaan dan jaminan dari perusahaan

  8. Surat keterangan domisili dari lurah / kepala desa dan camat

  9. Mengisi form F1.62 (form pendaftaran orang asing tinggal terbatas)

  10. Surat kuasa yang di ketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri

bottom of page