top of page
WhatsApp Image 2022-01-31 at 19.54_edited.jpg

ZAINUDDIN

Ketua BPD

WhatsApp Image 2022-01-31 at 20_edited.jpg

AKHMAD NADIF

Wakil Ketua BPD

248530390_7042807415745079_2948866705724425252_n.jpg

KISWA KAMILIYA

Sekretaris BPD

LOGO-BPD.png

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

     Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

    Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

    Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa

  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa

  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa

  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak :

a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;

b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :

a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;

b. Mengajukan pertanyaan;

c. Menyampaikan usul dan pendapat;

d. Memilih dan dipilih; dan

e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN

(1)    Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;

(2)    Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;

(3)    Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA KETEGAN KECAMATAN REJOSO

KABUPATEN PASURUAN

PERIODE 2019 - 2025

 

 

 

Ketua BPD            :  Zainuddin

Wakil Ketua BPD  :  Akhmad Nadif

Sekretaris BPD     :  Kiswa Kamiliya

Anggota BPD        : 1. Kristian Martdianto

                              2. Wahyu Budi Harjo                          

    

Antok.jpg

Anggota BPD

WhatsApp Image 2022-01-31 at 19.21_edited.png

Anggota BPD

KRISTIAN MARTDIANTO

WAHYU BUDI HARJO

bottom of page