Kartu Keluarga ( KK )
KARTU KELUARGA (KK)
Persyaratan penerbitan KK baru :
-
Izin tinggal tetap bagi orang asing
-
Fotocopy kutipan akta nikah / kutipan akta perkawinan
-
Fotocopy akta kelahiran / surat kelahiran bidan/desa
-
Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Surat keterangan datang dari luar negeri yang di terbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri.
-
Mengisi formulir model F1.01 (dari desa)
-
Foto copy ijazah bagi yang mempunyai ijazah.
Persyaratan perubahan, penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi WNI dan orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap :
-
Mengisi formulir model F1.01 (dari desa)
-
Surat keterangan kelahiran dari desa / bidan bagi anak baru lahir
-
KK lama / KK yang akan di tumpangi
-
Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan RI
-
Surat keterangan datang dari luar negeri bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
-
Foto copy buku nikah /akta perkawinan
-
Foto copy ijazah bagi yang mempunyai ijasah
-
Mengisi formulir permohonan kartu keluarga (F1.06) bagi orang asing
-
Mengisi formulir biodata penduduk untuk orang asing (F1.02)
-
Paspor bagi orang asing
-
Surat ijin tinggal tetap bagi orang asing
-
Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap.
Persyaratan perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK :
-
Mengisi formulir biodata penduduk untuk perubahan data / pengurangan anggota keluarga untuk WNI (F1.03)
-
KK lama
-
Surat keterangan kematian / akta kematian
-
Surat keterangan pindah / Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan RI.
Persyaratan penerbitan KK karena hilang / rusak :
-
Surat keterangan hilang dari Kepolisian
-
KK yang rusak
-
Foto copy KTP atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
-
Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Penerbitan kartu keluarga karena perubahan data :
-
Mengisi formulir biodata penduduk untuk perubahan data/tambahan anggota keluarga untuk WNI (F1.05)
-
Mengisi formulir model F1.01 (dari desa)
-
Surat keterangan kelahiran dari desa/bidan bagi anak yang baru lahir
-
KK lama / KK yang akan di tumpangi
-
Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
-
Fotocopy buku nikah / akta perkawinan
-
Fotocopy ijazah bagi yang mempunyai ijazah
-
Mengisi formulir permohonan kartu keluarga (F1.06) bagi orang asing
-
Mengisi formulir biodata penduduk untuk orang asing (F1.02)
-
Paspor bagi orang asing
-
Surat ijin tinggal tetap bagi orang asing
-
Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap.