top of page

Kartu Keluarga ( KK )

cara-membuat-kkk.jpg

KARTU KELUARGA (KK)

Persyaratan penerbitan KK baru :

  1. Izin tinggal tetap bagi orang asing

  2. Fotocopy kutipan akta nikah / kutipan akta perkawinan

  3. Fotocopy akta kelahiran / surat kelahiran bidan/desa

  4. Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  5. Surat keterangan datang dari luar negeri yang di terbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri.

  6. Mengisi formulir model F1.01 (dari desa)

  7. Foto copy ijazah bagi yang mempunyai ijazah.

 

Persyaratan perubahan, penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi WNI dan orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap  :

  1. Mengisi formulir model F1.01 (dari desa)

  2. Surat keterangan kelahiran dari desa / bidan bagi anak baru lahir

  3. KK lama / KK yang akan di tumpangi

  4. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan RI

  5. Surat keterangan datang dari luar negeri bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah

  6. Foto copy buku nikah /akta perkawinan

  7. Foto copy ijazah bagi yang mempunyai ijasah

  8. Mengisi formulir permohonan kartu keluarga (F1.06) bagi orang asing

  9. Mengisi formulir biodata penduduk untuk orang asing (F1.02)

  10. Paspor bagi orang  asing

  11. Surat ijin tinggal tetap bagi orang asing

  12. Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap.

 

Persyaratan perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK :

  1. Mengisi formulir biodata penduduk untuk perubahan data / pengurangan  anggota keluarga untuk WNI (F1.03)

  2. KK  lama

  3. Surat keterangan kematian / akta kematian

  4. Surat keterangan pindah / Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan RI.

 

Persyaratan penerbitan KK karena hilang / rusak :

  1. Surat keterangan hilang dari Kepolisian

  2. KK yang rusak

  3. Foto copy KTP atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga

  4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

 

Penerbitan kartu keluarga karena perubahan data :

  1. Mengisi formulir biodata penduduk untuk perubahan data/tambahan anggota keluarga untuk WNI (F1.05)

  2. Mengisi formulir model F1.01 (dari desa)

  3. Surat keterangan kelahiran dari desa/bidan bagi  anak yang baru lahir

  4. KK lama / KK yang akan di tumpangi

  5. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  6. Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah

  7. Fotocopy buku nikah / akta perkawinan

  8. Fotocopy ijazah bagi yang mempunyai ijazah

  9. Mengisi formulir permohonan kartu keluarga (F1.06) bagi orang asing

  10. Mengisi formulir biodata penduduk untuk orang asing (F1.02)

  11. Paspor bagi orang asing

  12. Surat ijin tinggal tetap bagi orang asing

  13. Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang  asing tinggal tetap.

bottom of page