Akta Pencatatan Sipil
Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran
-
Mengisi blanko permohonan
-
Surat kelahiran yang asli dari bidan / dokter / penolong persalinan dan laporan kelahiran (F2.01) yang diketahui Desa / kelurahan (untuk usia sampai dengan 1 tahun )
-
Surat keterangan lahir dari desa / kelurahan dan laporan kelahiran (F2.01) yang diketahui kepala Desa / kelurahan (untuk usia di atas 1 tahun )
-
Foto copy KK dan KTP orang tua dan bagi pemohon yang sudah memiliki KTP di legalisir
-
Foto copy surat nikah / akta perkawinan, surat perceraian / akta perceraian orang tua di legalisir yang berwenang
-
Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP saksi
-
Foto copy surat nikah bagi pemohon yang sudah kawin
-
Foto copy ijazah apabila sudah punya
-
Pendukung lain bila diperlukan
-
Di tulis dengan huruf cetak / balok
-
Nama anak tidak boleh di singkat
-
Surat pernyataan seorang ibu bagi yang tidak mempunyai surat nikah / akta perkawinan.
Pencatatan akta kelahiran terlambat lebih 60 hari
-
Surat kelahiran yang asli dari bidan atau rumah sakit yang di ketahui kepala desa atau lurah
-
Surat kelahiran dari desa (F2.01) di ketahui kepala desa atau kelurahan
-
Fotocopy akta nikah atau perkawinan (di legalisir KUA), perceraian (di legalisir pengadilan agama) (asli di tunjukkan petugas)
-
Fotocopy Kartu Susunan Keluarga (KSK) dan KTP orang tua dan di legalisir
-
Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi
-
Di tulis dengan huruf cetak / balok
-
Nama anak sebaiknya tidak di singkat (apabila ijazah belum ada)
-
Dilampiri fotocopy ijazah apabila sudah mempunyai ijazah
-
Fotocopy KTP dan akta surat nikah bagi pemohon yang sudah kawin
Persyaratan penerbitan kutipan II akta kelahiran
-
Surat kehilangan dari kepolisian dilampiri foto copy akta hilang
-
Surat pernyataan pemohon dilampiri akta rusak
-
Mengisi blanko permohonan / kutipan II akta kelahiran
-
Surat kelahiran dari bidan / rumah sakit di ketahui kepala desa / lurah / penolong persalinan, foto copy surat penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak atau keterangan lahir dari kepala desa / lurah
-
Foto copy KK dan KTP orang tua dan di legalisir
-
Foto copy surat nikah / akta perkawinan, perceraian / akta perceraian dilegalisir (asli di tunjukkan petugas)
-
Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP saksi
-
Foto copy KTP dan surat nikah bagi pemohon yang sudah kawin
-
Foto copy ijazah
-
Pendukung lainnya kalau diperlukan
-
Untuk akta kelahiran terbitan tahun 2012 keatas hanya melampirkan foto copy KTP dan KK
Persyaratan perubahan nama akta kelahiran :
-
Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama
-
Akta asli di lampirkan
-
Kartu Keluarga dan KTP orang tua yang di legalisir / anak sudah masuk KK (fotocopy)
-
Surat nikah orang tua yang sudah di legalisir (fotocopy)
-
Menghadirkan saksi 2 orang dan melampirkan fotocopy KTP saksi
Persyaratan pembetulan nama akta :
-
Mengisi formulir permohonan pembetulan akta
-
Mengisi surat pernyataan pembetulan
-
Melampirkan akta kelahiran asli yang salah
-
Surat kelahiran yang asli dari bidan atau rumah sakit yang di ketahui kepala desa/lurah
-
Fotocopy akta nikah atau perkawinan (di legalisir KUA), perceraian (di legalisir pengadilan agama) (asli di tunjukkan petugas)
-
Fotocopy Kartu Susunan Keluarga (KSK) dan KTP orang tua dan di legalisir
-
Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi
-
Di tulis dengan huruf cetak / balok
-
Nama anak sebaiknya tidak di singkat (apabila ijazah belum ada)
-
Di lampiri fotocopy ijazah apabila sudah mempunyai ijazah
-
Fotocopy KTP dan akta surat nikah bagi pemohon yang sudah kawin
Persyaratan permohonan akta pengakuan dan pengesahan anak :
-
Mengisi formulir pelaporan pengesahan anak
-
Foto copy surat nikah orang tua dilegalisir KUA
-
Kutipan akta kelahiran asli
-
Foto copy kartu keluarga (KK) dan KTP orang tua yang dilegalisir kepala desa / lurah dan anak sudah masuk KK (bagi pengesahan anak)
-
Foto copy kartu keluarga (KK) dan KTP ayah biologis dan ibu kandung yang dilegalisir (bagi pengakuan anak)
-
Penetapan pengadilan negeri tentang pengesahan anak
-
Penetapan pengadilan agama (isbat nikah) bagi pengesahan anak
-
Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP saksi.
Persyaratan permohonan akta pengangkatan anak :
-
Mengisi formulir pelaporan pengangkatan anak
-
Foto copy penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak dilegalisir pengadilan negeri
-
Kutipan akta kelahiran
-
Foto copy KK dan KTP pemohon dilegalisir
-
Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP saksi
-
Foto copy surat nikah pemohon dilegalisir KUA.
Persyaratan penerbitan akta perkawinan :
-
Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama / pendeta atau surat perkawinan penghayatan kepercayaan yang di ta nda tangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
-
Foto copy KK dan KK mempelai laki – laki dan wanita serta kedua orang tua masing – masing / surat kematian bagi yang meniggal
-
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm calon suami istri berdampingan sebanyak 6 lembar
-
Foto copy akta kelahiran calon suami dan istri
-
Surat pengantar dari RT atau RW, desa / lurah
-
keterangan untuk nikah dari kepala desa / lurah (model N1)
-
Surat keterangan asal usul dari kepala desa (model N2)
-
Surat persetujuan mempelai (model N3)
-
Surat keterangan tentang orang tua dari kepala desa /lurah (model N4)
-
Surat baptis bagi agama Kristen / katolik
-
Foto copy paspor bagi calon suami – istri orang asing
-
Mengisi formulir perkawinan (F2.09)
-
Akta perceraian bagi yang telah bercerai
-
Identitas saksi (2 orang yang telah berusia 21 tahun keatas) dan foto copy KTP saksi
-
Izin tertulis dari pejabat yang berwenang apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya anggota TNI / POLRI.
Persyarataan permohonan akta perceraian :
-
Menyerahkan salinan putusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
-
Kutipan akta perkawinan suami dan istri
-
Foto copy KTP pemohon yang di legalisir yang berwenang
-
Foto copy KK pemohon yang dilegalir yang berwenang
-
Surat kuasa yang diketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri
Persyaratan penerbitan akta kematian :
-
Surat keterangan kepala desa / lurah dan atau pencatatan kematian dari dokter / paramedis
-
Mengisi formulir pelaporan kematian (F2.28)
-
Foto copy KTP pemohon / pelapor dilegalisir
-
Surat keterangan kematian di luar domisili (F2.29)
-
Foto copy KTP dan KK yang meninggal di legalisir
-
Foto copy kutipan akta kelahiran yang meninggal / Foto copy surat nikah orang tua yang meninggal
-
Bagi WNI keturunan melampirkan:
-
SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia )
-
Surat keterangan ganti nama dari pengadilan negeri
8. Foto copy KTP saksi 2 (dua) orang yang masih berlaku
9. Dokumen imigrasi WNA bagi orang asing tinggal tetap
Pelaporan kelahiran luar negeri :
-
Fotocopy dan menunjukkan aslinya akta kelahiran yang di terbitkan oleh negara setempat
-
Fotocopy akta nikah kedua orang tua
-
Fotocopy pasport orang tua yang sudah di legalisir serta menunjukkan pasport aslinya
-
Fotocopy pasport suami dan istri
-
Fotocopy KTP orang tua
-
Fotocopy SKTT / SKTS orang tua
-
Fotocopy Kartu Susunan Keluarga
-
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk kedua orang saksi
-
Semua isian diatas diisi dengan huruf cetak/balok
Pelaporan perkawinan luar negeri :
-
Fotocopy dan menunjukkan aslinya akta perkawinan yang di terbitkan oleh negara setempat yang di langsungkan
-
Fotocopy pasport orang tua yang sudah di legalisir serta menunjukkan pasport aslinya
-
Fotocopy pasport suami dan istri
-
Fotocopy KTP orang tua
-
Fotocopy SKTT / SKTS orang tua
-
Fotocopy Kartu Susunan Keluarga
-
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk kedua orang saksi
-
Semua isian diatas diisi dengan huruf cetak/balok